KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. Mitraniaga adalah perorangan atau pasangan suami istri yang sah menurut syariah Islam yang telah memenuhi syaratsyarat kemitraan dan mendapat nomor kemitraan yang dikeluarkan Perusahaan.
3. Mitrautama adalah Mitraniaga yang menjadi sponsor Mitraniaga lainnya.
4. Mitramuda adalah Mitraniaga yang disponsori Mitraniaga lainnya.
5. Ikrar Mitraniaga adalah perjanjian antara Perusahaan dengan Mitraniaga.
6. Nama AHAD-NET digunakan untuk menunjukkan jaringan pemasaran atau distribusi yang dikembangkan oleh Perusahaan.
7. Mitrasalur adalah pihak yang ditunjuk Perusahaan melalui surat pengangkatan untuk menjalankan fungsi penyimpanan dan penyaluran barang/ produk Perusahaan.
MAKSUD DAN TUJUAN
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
Pasal 2
1. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitraniaga.
2. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Mitraniaga dengan Mitraniaga lainnya.
3. Mengatur hak dan kewajiban Mitraniaga dalam lingkungan usaha yang sehat dan islami di Perusahaan.
SYARAT DAN PROSES MENJADI
MITRANIAGA
Pasal 3
2. Berumur 17 tahun atau telah akil baligh tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa atau pun golongan.
3. Untuk menjadi Mitraniaga setiap calon harus memiliki sponsor, mengisi Formulir Pendaftaraan secara lengkap dan jujur, menyetujui Garis-Garis Besar Pedoman Usaha.
4. Membayar uang iuran kemitraan yang ditetapkan Perusahaan.
5. Formulir kemitraan yang telah diisi dan ditandatangani dikirim kepada Mitrasalur terdekat atau ke Kantor Pusat PT AHADNET INTERNASIONAL.
6. Permohonan kemitraan yang tidak dilengkapi syarat kemitraan yang ditentukan tidak diproses oleh Perusahaan.
7. Kemitraan dapat diberikan kepada perorangan atau pasangan suami istri dengan ketentuan nama penanggung jawab tercatat dalam Formulir Kemitraan dengan tanda tangan dan identitas diri (KTP).
8. Jika Mitraniaga merupakan pasangan suami istri, maka hanya salah satu yang akan tercatat dalam setiap pencatatan prestasi maupun pencatatan lainnya.
9. Jika dua Mitraniaga, maka diwajibkan untuk membatalkan salah satu kemitraan berdasarkan persetujuan Mitraniaga yang bersangkutan dan Perusahaan.
10. Jika Mitraniaga berpasangan suami istri bercerai harus melaporkan dan membuat Surat Pernyataan yang diketahui pasangan di atas materai cukup tentang segala resiko insentif Mitraniaga yang bersangkutan bukan tanggung jawab Perusahaan dan tidak akan mempengaruhi garis kemitraan yang sudah tercatat di Perusahaan.
11. Setiap calon Mitraniaga harus mencantumkan ahli warisnya sehigga usahanya dapat diteruskan oleh yang
berhak.
12. Jika ahli waris yang tercantum tidak dapat menerima atau meneruskan usaha termaksud di atas,maka diberikan kepada yang berhak sebagai pewaris yang lainnya menurut kaidah hukum islam.
13. Mitraniaga merupakan mitra Perusahaan yang berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak berhak mewakili atau bertindak atas nama Perusahaan.
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 4
1. Jaminan Kepuasan Produk. Seluruh produk dari AHAD-NET dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu yang ketat dan Gugus Kendali Mutu yang terdiri dari Dewan Pengawasan Syariah, Komisaris, Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitraniaga/ Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitraniaga/ Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan memperhatikan :
a. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal pembelian.
b. Bukan rusak karena salah pemakaian
c. Berubah warna/ bau/ rasa
d. Tidak sesuai dengan manfaat produk yang ditawarkan
e. Bukan karena tidak laku
f. Ditukar dengan produk yang sama
g. Penyimpanan/ penggunaan benar, sesuai etiket
h. Sisa produk minimum ¾ (75%), tegantung jenis barang.
2. Jaminan Kepuasan Kemitraan.
2.1. Mitraniaga/ Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitraniaga/ Konsumen dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
a. Maksimal 10 (sepuluh) hari dari masa pendaftaran kemitraan
b. Persetujuan tertulis dari Mitrautama
c. Mengembalikan Kartu Kemitraan
d. Mengembalikan PKM (starter kit)
e. Dikenakan biaya Kartu dan Asuransi (asuransi tetap berlaku selama satu tahun)
2. 2. Dalam hal mitraniaga mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat Bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan masih dalam kondisi layak
b. Dikenakan biaya administrasi 10%
c. Dikurangi Nilai Insentif (NI) produk yang dikembalikan
d. Penggantian produk menggunakan Harga Mitra Salur (HMS)
e. Pengembalian produk di alamatkan kepada Bagian Pemasaran PT AHADNET INTERNASIONAL.
f. Biaya kirim menjadi tanggung jawab Mitraniaga yang bersangkutan
3. Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitraniaga mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagi berikut:
a. Telah menggunakan, memakai barang dan/atau jasa dari Perusahaan dengan benar sesuai dengan
ketentuan/aturan pakai dan/atau sesuai konsultasi.
b. Melampirkan bukti/surat keterangan dari pihak/instansi yang berwenang
4. Jaminan 10 hari dari Mitraniaga kepadaKonsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk Ahad-Net yang telah dibeli maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut dalam waktu 10 hari kepada mitraniaga bersangkutan terhitung sejak tanggal pembelian dengan ketentuan produk tetap utuh dan baik (kemasan maupun isi) sehingga tetap layak untuk dijual.
Mitraniaga yang bersangkutan akan mengganti dengan produk yang sama atau dengan uang tunai. Selanjutnya mitraniaga yang bersangkutan dapat berhubungan dengan pihak perusahaan.
MASA BERLAKU KEMITRAAN
Pasal 5
2. Pendaftaran ulang kemitraan dilakukan setiap tahun secara otomatis, dengan dikenakan biaya yang
ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Biaya perpanjangan dapat dipotong dari insentif Mitraniaga.
4. Apabila sampai habis masa berlaku, belum juga terlunasi maka hubungan kemitraan dengan Mitraniaga
yang bersangkutan dinyatakan batal secara otomatis.
5. Masa kemitraan dinyatakan batal demi hukum jika salah satu dari keadaan berikut terjadi ;
a. Mitraniaga yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Mitraniaga yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Perusahaan dan
Mitrautama aktif.
c. Apabila Mitraniaga tersebut dengan sengaja memalsukan data-data Formulir Kemitraan, melanggar Ikrar
Mitraniaga, mencemarkan nama baik Perusahaan, Mitraniaga lain dan produk-produk Perusahaan.
d. Mitraniaga yang bersangkutan tidak memperpanjang kemitraan dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal jatuh tempo.
HAK DAN KEWAJIBAN MITRANIAGA
Pasal 6
Hak Mitraniaga
2. Berhak mendapatkan produk dengan harga Mitraniaga yang berlaku di masing-masingdaerah wilayah
yang telah ditetapkan Perusahaan.
3. Berhak mendapatkan manfaat finansial dari hasil usahanya sendiri yang besarnya sesuai dengan sistem
insentif yang berlaku.
Kewajiban Mitraniaga
GBPU yang diatur oleh Perusahaan.
2. Setiap Mitraniaga berkewajiban memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Mitramuda,
Mitrautama dan Mitraniaga lainnya.
3. Setiap Mitraniaga harus mematuhi semua peraturan dalam usahanya sebagai Mitraniaga dan tidak
mencemarkan nama baik Perusahaan serta tidak merugikan Mitraniaga lainnya.
4. Setiap Mitraniaga berkewajiban mematuhi GBPU
LARANGAN
mewakili Perusahaan.
2. Setiap Mitraniaga dilarang menjual produk Perusahaan berbeda dengan harga yang ditetapkan.
3. Setiap Mitraniaga dilarang mengklaim bahwa dia atau orang lain mempunyai wilayah penjualan secara
monopoli.
4. Mitraniaga dilarang mengajak Mitraniaga lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
menjual, mempengaruhi dan atau menawarkan produk MLM lainnya dan bergabung dalam MLM lainnya
dan atau, khusus bagi Mitraniaga berperingkat ABK ke atas dilarang bergabung dengan MLM lainnya.
5. Setiap Mitraniaga dilarang memakai atau mengatasnamakan nama Perusahaan di depan, di dalam rumah,
kantor ataupun pada kertas berharga baik berupa cek ataupun bilyet giro kecuali untuk untuk tujuan
publikasi.
6. Setiap Mitraniaga dilarang melakukan pengalihan dan atau menjual nomor kemitraan tanpa persetujuan
Perusahaan.
7. Mitraniaga dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitraniaga yang lain (cross lining) yang ditujukan untuk
mencari keburukan, kelemahan, kesalahan dan sejenisnya.
8. Mitraniaga dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitrautama (up lining) yang ditujukan untuk mencari
keburukan, kelemahan, kesalahan, dan sejenisnya.
TATA TERTIB SPONSORING DAN
PENJUALAN
Pasal 9
calon mitraniaga lainnya yang sudah memiliki sponsor.
2. Perpindahan garis kemitraan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Perusahaan, setelah Perusahaan
mempertimbangkan permohonan yang memenuhi salah satu dari 2 (dua) syarat berikut ;
a. Setelah 2 (dua) bulan seorang Mitraniaga menyatakan secara tertulis mengundurkan diri atau dibatalkan
Perusahaan dari kemitraannya maka hak dan kewajiban sebagai Mitraniaga secara otomatis gugur dan
dalam kasus ini Mitraniaga tersebut harus memulai lagi usahanya dari awal (nomor kemitraan baru).
b. Ada pernyataan tertulis dari Mitrautama Mitraniaga tersebut dengan alasan yang dapat diterima
Perusahaan, dalam kasus ini Mitraniaga tersebut harus memulai lagi usahanya dari awal (nomor kemitraan
baru)
c. Mitraniaga yang diterima kembali menjadi Mitraniaga baru dengan mendapat nomor kemitraan baru
dengan posisi sebagai pemula.
Perusahaan.
2. Mitraniaga dilarang memajang produk Perusahaan di tempat-tempat umum, seperti toko, supermarket,
apotek ataupun kios-kios pengecer lainnya.
SANKSI BAGI PELANGGARAN
1. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh pemuatan nama dan
identitas Mitraniaga yang terkena sanksi pencabutan kemitraan dalam media internal maupun pada media
cetak umum
2. Mitraniaga yang berperingkat minimal ABK yang habis masa keanggotaannya dikarenakan melakukan
pelanggaran terhadap GBPU dan atau yang mengundurkan diri maka posisi Mitramuda langsungnya tidak
secara otomatis menempati posisinya, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
a. Atas dasar pengajuan dan pertimbangan dari Direktorat Pemasaran yang disetujui Perusahaan.
b. Atas dasar inisiatif para pihak (Mitrautama dan atau Mitramuda langsungnya) dan mendapat persetujuan
Perusahaan.
3. Semua hak yang belum diterima oleh Mitraniaga yang dicabut kemitraannya akan diberikan kepada yang
bersangkutan dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak pencabutan kemitraniagaannya.Apabila tidak diambil
pada masa tersebut maka akan dihibahkan kepada DAPU (Dompet Ahad Peduli Umat) untuk
dimanfaatkan bagi kegiatan sosial atau keagamaan.
4. Mitraniaga yang dibatalkan kemitraannya, dapat mengajukan permohonan kemitraan kembali setelah
jangka waktu 2 (dua) bulan dari tanggal pembatalan dengan pertimbangan khusus dari Perusahaan dan
kesempatan tersebut hanya diberikan sekali.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
cara musyarawah dan mufakat.
2. Apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PENUTUP
PT.AHAD-NET.INTERNASIONAL
DIREKSI
Setelah anda membaca secara keseluruhan dan anda berminat bergabung bersama kami langkah selanjutnya adalah daftar manual atau online di :
Bayu Purwo Suhandoko/ A024329165 / http://www.ahadnet.com/?mod=mniaga&show=register
Alamat | : | Jl. Asrama Polri Cipinang Bawah |
Ass. wr.wb Bagi saudara-saudaraku sesama muslim yg ingin mendaftar menjadi Mitraniaga Ahad-Net atau Member Ahad-Net untuk wilayah Jakarta Timur dan JABODETABEK dan sekitarnya bisa menghubungi saya telp.0813-17314251/ 021-99826827 atau bisa juga mendaftar online ke ahad-net online / http://www.ahadnet.com/?mod=mniaga&show=register dengan mitra utama Bayu Purwo Suhandoko dgn no NK A024329165 |
Setelah melakukan pendaftaran segeralah lakukan investasi dan konfirmasi pendaftaran...Bila sudah dilaksanakan dengan benar ....
0 komentar:
Posting Komentar
berikan komentar yang positif dan membangun sebagai proses belajar