Sehat Langganan Herbal

Product List

Simplisia/Serbuk, Ekstrak & Kapsul :
Adas Manis - Akar alang2 - Akar Pulutan - Akar Senggugu - Akar Sidaguri - Akar Teki - Bandotan - Bangle - Baru Cina - Bawang Dayak - Beluntas - Benalu Teh - Bidara Laut - Bidara Upas - Brotowali - Bungur - Cabe Jawa - Cakar Ayam - Cengkeh - Ciplukan - Daun Dewa - Daun Jambu Biji - Daun Jambu Mete - Daun Katuk - Daun Mint - Daun Pepaya - Daun Sendok - Daun Sukun - Daun Sirsak - Gadung Cina - Gandarusa - Ginseng - Habat - Iler/Jawer Kotok - Jahe - Jahe Merah - Jamur Ling Zhi - Jati Belanda - Jinten Hitam - Jombang - Kapulaga - Kayu Jamblang - Kayu Manis - Kayu Rapet - Keji Beling - Keladi Tikus - Kelembak - Kulit Delima - Kembang Bugang - Kemukus - Kemuning - Kencur - Kompri - Kumis Kucing - Kunci Pepet - Kunyit - Kunyit Putih - Lada Hitam - Lempuyang - Lengkuas - Lenglengan - Mahkota Dewa - Mahoni - Majakane - Mengkudu - Meniran - Mimba - Murbei - Pare - Pasak Bumi - Patikan Kebo - Pegagan - Pete Cina - Pinang - Pulasari - Pule - Purwoceng - Rosela - Rumput Mutiara - Saga - Salam - Sambiloto - Sambung Nyawa - Secang - Seledri - Sembung - sidaguri - sirih - Sisik Naga - Stevia - Tapak Dara - Tapak Liman - Teh Hijau - Tempuyung - Temu Giring - Temu Ireng - Temu Kunci - Temu Mangga - Temu Putih - Temulawak - Tribulus - Umbi Bambu Tali - Umbi Dewa - Urang-Aring - Wijen


Formulasi Kolaboras :
Ambeien - Asam Urat - Asma - Batu Empedu - Batuk - Bau Badan - Bersih Darah - Darah Tinggi - DBD - Gagal Ginjal - Ginjal Sehat - Infeksi Saluran Kemih - Imsomnia - Jantung - Kanker Hati - Kanker Payudara - Kanker Rahim - Kolesterol - Lever - Maag - Masuk Angin - Kencing Batu - Kencing Manis - Keputihan - Kista - Nafsu Makan - Osteoporosis - Pegel Linu - Pelangsing - Pencernaan - Penyubur Rahim - Prostat - Rheumatik - Sari Rapet - Sinusitis - Super Stamina - Stroke - TBC - Tumor - Turun Panas - Tyroid - Vertigo - Kanker - Anti Nyeri

Rabu, 15 September 2010

AKAD & PENDAFTARAN ONLINE

Rabu, 15 September 2010
Sebelum anda bergabung dan mendaftar sebagai anggota ahad-net internasional alangkah baiknya anda mengkaji terlebih dahulu akad yang telah ditentukan diantaranya adalah :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. PT AHAD-NET INTERNASIONAL, selanjutnya disebut sebagai Perusahaan, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Komplek Pertokoan Atrium Segitiga Senen Blok H-18 Jakarta Pusat, dengan Akte Notaris Soekaimi, SH., No. 165 berkedudukkan di Jl Raden Saleh No. 9-A Jakarta Pusat, berikut akte-akte perubahannya.
2. Mitraniaga adalah perorangan atau pasangan suami istri yang sah menurut syariah Islam yang telah memenuhi syaratsyarat kemitraan dan mendapat nomor kemitraan yang dikeluarkan Perusahaan.
3. Mitrautama adalah Mitraniaga yang menjadi sponsor Mitraniaga lainnya.
4. Mitramuda adalah Mitraniaga yang disponsori Mitraniaga lainnya.
5. Ikrar Mitraniaga adalah perjanjian antara Perusahaan dengan Mitraniaga.
6. Nama AHAD-NET digunakan untuk menunjukkan jaringan pemasaran atau distribusi yang dikembangkan oleh Perusahaan.
7. Mitrasalur adalah pihak yang ditunjuk Perusahaan melalui surat pengangkatan untuk menjalankan fungsi penyimpanan dan penyaluran barang/ produk Perusahaan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN USAHA
Pasal 2
Garis-Garis Besar Pedoman Usaha disusun untuk mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak bertujuan untuk:
1. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dengan Mitraniaga.
2. Menegaskan hubungan yang saling menguntungkan antara Mitraniaga dengan Mitraniaga lainnya.
3. Mengatur hak dan kewajiban Mitraniaga dalam lingkungan usaha yang sehat dan islami di Perusahaan.

BAB III
SYARAT DAN PROSES MENJADI
MITRANIAGA
Pasal 3
1. Beragama Islam
2. Berumur 17 tahun atau telah akil baligh tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa atau pun golongan.
3. Untuk menjadi Mitraniaga setiap calon harus memiliki sponsor, mengisi Formulir Pendaftaraan secara lengkap dan jujur, menyetujui Garis-Garis Besar Pedoman Usaha.
4. Membayar uang iuran kemitraan yang ditetapkan Perusahaan.
5. Formulir kemitraan yang telah diisi dan ditandatangani dikirim kepada Mitrasalur terdekat atau ke Kantor Pusat PT AHADNET INTERNASIONAL.
6. Permohonan kemitraan yang tidak dilengkapi syarat kemitraan yang ditentukan tidak diproses oleh Perusahaan.
7. Kemitraan dapat diberikan kepada perorangan atau pasangan suami istri dengan ketentuan nama penanggung jawab tercatat dalam Formulir Kemitraan dengan tanda tangan dan identitas diri (KTP).
8. Jika Mitraniaga merupakan pasangan suami istri, maka hanya salah satu yang akan tercatat dalam setiap pencatatan prestasi maupun pencatatan lainnya.
9. Jika dua Mitraniaga, maka diwajibkan untuk membatalkan salah satu kemitraan berdasarkan persetujuan Mitraniaga yang bersangkutan dan Perusahaan.
10. Jika Mitraniaga berpasangan suami istri bercerai harus melaporkan dan membuat Surat Pernyataan yang diketahui pasangan di atas materai cukup tentang segala resiko insentif Mitraniaga yang bersangkutan bukan tanggung jawab Perusahaan dan tidak akan mempengaruhi garis kemitraan yang sudah tercatat di Perusahaan.
11. Setiap calon Mitraniaga harus mencantumkan ahli warisnya sehigga usahanya dapat diteruskan oleh yang
berhak.
12. Jika ahli waris yang tercantum tidak dapat menerima atau meneruskan usaha termaksud di atas,maka diberikan kepada yang berhak sebagai pewaris yang lainnya menurut kaidah hukum islam.
13. Mitraniaga merupakan mitra Perusahaan yang berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak berhak mewakili atau bertindak atas nama Perusahaan.

BAB IV
JAMINAN KEPUASAN
Pasal 4
Perusahaan memberikan jaminan pelayanan, mutu produk dan sistem kepada Mitraniaga dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaminan Kepuasan Produk. Seluruh produk dari AHAD-NET dilindungi oleh Jaminan Kepuasan (JK). Hal tersebut dapat dilakukan karena dilandasi niat baik disertai pengawasan mutu yang ketat dan Gugus Kendali Mutu yang terdiri dari Dewan Pengawasan Syariah, Komisaris, Direksi, serta pengujian Laboratorium dan sistem pengujian lainnya. Akan tetapi apabila Mitraniaga/ Konsumen menemukan yang tidak sesuai dengan keterangan pada label (etiket) maka Mitraniaga/ Konsumen dapat mengembalikan produk pada Perusahaan dengan memperhatikan :
   a. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal pembelian.
   b. Bukan rusak karena salah pemakaian
   c. Berubah warna/ bau/ rasa
   d. Tidak sesuai dengan manfaat produk yang ditawarkan
   e. Bukan karena tidak laku
   f. Ditukar dengan produk yang sama
   g. Penyimpanan/ penggunaan benar, sesuai etiket
   h. Sisa produk minimum ¾ (75%), tegantung jenis barang.

2. Jaminan Kepuasan Kemitraan.
2.1. Mitraniaga/ Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan maupun sistem maka Mitraniaga/ Konsumen dapat memohon pembatalan kemitraan dengan ketentuan:
   a. Maksimal 10 (sepuluh) hari dari masa pendaftaran kemitraan
   b. Persetujuan tertulis dari Mitrautama
   c. Mengembalikan Kartu Kemitraan
   d. Mengembalikan PKM (starter kit)
   e. Dikenakan biaya Kartu dan Asuransi (asuransi tetap berlaku selama satu tahun)

2. 2. Dalam hal mitraniaga mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan dapat membeli kembali barang, bahan promosi dan alat Bantu penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Barang, bahan promosi dan alat bantu penjualan masih dalam kondisi layak
   b. Dikenakan biaya administrasi 10%
   c. Dikurangi Nilai Insentif (NI) produk yang dikembalikan
   d. Penggantian produk menggunakan Harga Mitra Salur (HMS)
   e. Pengembalian produk di alamatkan kepada Bagian Pemasaran PT AHADNET INTERNASIONAL.
   f. Biaya kirim menjadi tanggung jawab Mitraniaga yang bersangkutan

3. Jaminan Kompensasi
Dalam hal Mitraniaga mengalami kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dari Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dengan ketentuan sebagi berikut:
   a. Telah menggunakan, memakai barang dan/atau jasa dari Perusahaan dengan benar sesuai dengan
       ketentuan/aturan pakai dan/atau sesuai konsultasi.
   b. Melampirkan bukti/surat keterangan dari pihak/instansi yang berwenang

4. Jaminan 10 hari dari Mitraniaga kepadaKonsumen
Konsumen yang merasa tidak puas karena sesuatu hal terhadap produk Ahad-Net yang telah dibeli maka konsumen dapat mengembalikan produk tersebut dalam waktu 10 hari kepada mitraniaga bersangkutan terhitung sejak tanggal pembelian dengan ketentuan produk tetap utuh dan baik (kemasan maupun isi) sehingga tetap layak untuk dijual.
Mitraniaga yang bersangkutan akan mengganti dengan produk yang sama atau dengan uang tunai. Selanjutnya mitraniaga yang bersangkutan dapat berhubungan dengan pihak perusahaan.

BAB V
MASA BERLAKU KEMITRAAN
Pasal 5
1. Masa berlaku kemitraan adalah 365 hari (satu tahun).
2. Pendaftaran ulang kemitraan dilakukan setiap tahun secara otomatis, dengan dikenakan biaya yang
    ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Biaya perpanjangan dapat dipotong dari insentif Mitraniaga.
4. Apabila sampai habis masa berlaku, belum juga terlunasi maka hubungan kemitraan dengan Mitraniaga
    yang bersangkutan dinyatakan batal secara otomatis.
5. Masa kemitraan dinyatakan batal demi hukum jika salah satu dari keadaan berikut terjadi ;
a. Mitraniaga yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Mitraniaga yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Perusahaan dan
    Mitrautama aktif.
c. Apabila Mitraniaga tersebut dengan sengaja memalsukan data-data Formulir Kemitraan, melanggar Ikrar
    Mitraniaga, mencemarkan nama baik Perusahaan, Mitraniaga lain dan produk-produk Perusahaan.
d. Mitraniaga yang bersangkutan tidak memperpanjang kemitraan dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak
    tanggal jatuh tempo.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN MITRANIAGA
Pasal 6
Hak Mitraniaga
1. Para Mitraniaga berhak mendapatkan 1 (satu) set Perangkat Kerja Mitraniaga (Starter Kit).
2. Berhak mendapatkan produk dengan harga Mitraniaga yang berlaku di masing-masingdaerah wilayah
    yang telah ditetapkan Perusahaan.
3. Berhak mendapatkan manfaat finansial dari hasil usahanya sendiri yang besarnya sesuai dengan sistem
    insentif yang berlaku.

Pasal 7
Kewajiban Mitraniaga
1. Setiap Mitrautama berkewajiban memimpin dan membina Mitramudanya yang diperhitungkan dengan
    GBPU yang diatur oleh Perusahaan.
2. Setiap Mitraniaga berkewajiban memelihara hubungan baik dan saling menguntungkan dengan Mitramuda,
    Mitrautama dan Mitraniaga lainnya.
3. Setiap Mitraniaga harus mematuhi semua peraturan dalam usahanya sebagai Mitraniaga dan tidak
    mencemarkan nama baik Perusahaan serta tidak merugikan Mitraniaga lainnya.
4. Setiap Mitraniaga berkewajiban mematuhi GBPU

Pasal 8
LARANGAN
1. Setiap Mitraniaga dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan atau
    mewakili Perusahaan.
2. Setiap Mitraniaga dilarang menjual produk Perusahaan berbeda dengan harga yang ditetapkan.
3. Setiap Mitraniaga dilarang mengklaim bahwa dia atau orang lain mempunyai wilayah penjualan secara
    monopoli.
4. Mitraniaga dilarang mengajak Mitraniaga lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
    menjual, mempengaruhi dan atau menawarkan produk MLM lainnya dan bergabung dalam MLM lainnya
   dan atau, khusus bagi Mitraniaga berperingkat ABK ke atas dilarang bergabung dengan MLM lainnya.
5. Setiap Mitraniaga dilarang memakai atau mengatasnamakan nama Perusahaan di depan, di dalam rumah,
    kantor ataupun pada kertas berharga baik berupa cek ataupun bilyet giro kecuali untuk untuk tujuan
    publikasi.
6. Setiap Mitraniaga dilarang melakukan pengalihan dan atau menjual nomor kemitraan tanpa persetujuan
    Perusahaan.
7. Mitraniaga dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitraniaga yang lain (cross lining) yang ditujukan untuk
    mencari keburukan, kelemahan, kesalahan dan sejenisnya.
8. Mitraniaga dilarang menanyakan kondisi bisnis Mitrautama (up lining) yang ditujukan untuk mencari
    keburukan, kelemahan, kesalahan, dan sejenisnya.

BAB VII
TATA TERTIB SPONSORING DAN
PENJUALAN
Pasal 9
1. Setiap Mitraniaga tidak dibenarkan untuk mempengaruhi, menghasut atau merebut dengan cara apapun
    calon mitraniaga lainnya yang sudah memiliki sponsor.
2. Perpindahan garis kemitraan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Perusahaan, setelah Perusahaan
    mempertimbangkan permohonan yang memenuhi salah satu dari 2 (dua) syarat berikut ;
    a. Setelah 2 (dua) bulan seorang Mitraniaga menyatakan secara tertulis mengundurkan diri atau dibatalkan
        Perusahaan dari kemitraannya maka hak dan kewajiban sebagai Mitraniaga secara otomatis gugur dan
       dalam kasus ini Mitraniaga tersebut harus memulai lagi usahanya dari awal (nomor kemitraan baru).
   b. Ada pernyataan tertulis dari Mitrautama Mitraniaga tersebut dengan alasan yang dapat diterima
       Perusahaan, dalam kasus ini Mitraniaga tersebut harus memulai lagi usahanya dari awal (nomor kemitraan
       baru)
   c. Mitraniaga yang diterima kembali menjadi Mitraniaga baru dengan mendapat nomor kemitraan baru
      dengan posisi sebagai pemula.

Pasal 10
Penjualan
1. Mitraniaga hanya boleh menjual produk Perusahaan dengan harga jual resmi yang telah ditetapkan
    Perusahaan.
2. Mitraniaga dilarang memajang produk Perusahaan di tempat-tempat umum, seperti toko, supermarket,
    apotek ataupun kios-kios pengecer lainnya.

PASAL 11
SANKSI BAGI PELANGGARAN
Setiap Mitraniaga yang terbukti atau dapat dibuktikan menurut peraturan hukum dan perundang-undangan, melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh pemuatan nama dan
    identitas Mitraniaga yang terkena sanksi pencabutan kemitraan dalam media internal maupun pada media
    cetak umum
2. Mitraniaga yang berperingkat minimal ABK yang habis masa keanggotaannya dikarenakan melakukan
    pelanggaran terhadap GBPU dan atau yang mengundurkan diri maka posisi Mitramuda langsungnya tidak
    secara otomatis menempati posisinya, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
    a. Atas dasar pengajuan dan pertimbangan dari Direktorat Pemasaran yang disetujui Perusahaan.
    b. Atas dasar inisiatif para pihak (Mitrautama dan atau Mitramuda langsungnya) dan mendapat persetujuan
        Perusahaan.
3. Semua hak yang belum diterima oleh Mitraniaga yang dicabut kemitraannya akan diberikan kepada yang
    bersangkutan dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak pencabutan kemitraniagaannya.Apabila tidak diambil
    pada masa tersebut maka akan dihibahkan kepada DAPU (Dompet Ahad Peduli Umat) untuk
    dimanfaatkan bagi kegiatan sosial atau keagamaan.
4. Mitraniaga yang dibatalkan kemitraannya, dapat mengajukan permohonan kemitraan kembali setelah
    jangka waktu 2 (dua) bulan dari tanggal pembatalan dengan pertimbangan khusus dari Perusahaan dan
    kesempatan tersebut hanya diberikan sekali.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Penyelesaian segala perselisihan antara pihak yang berkepentingan di dalam GBPU ini dilakukan dengan 
    cara musyarawah dan mufakat.
2. Apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
   (BASYARNAS) atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 13
PENUTUP
Apabila dianggap perlu diadakan perubahan terhadap Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) dan Ikrar Mitraniaga. Insya Allah Perusahaan akan mengadakan musyawarah dengan wakil Mitraniaga yang ditunjuk untuk maksud tersebut di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Garis-Garis Besar Pedoman Usaha (GBPU) ini adalah bagian tidak terpisahkan dari ikrar Mitraniaga AHAD-NET.

PT.AHAD-NET.INTERNASIONAL
DIREKSI


Setelah anda membaca secara keseluruhan dan anda berminat bergabung  bersama kami langkah selanjutnya adalah daftar manual atau online di :
Bayu Purwo Suhandoko/ A024329165 /  http://www.ahadnet.com/?mod=mniaga&show=register
Alamat:Jl. Asrama Polri Cipinang Bawah


Ass. wr.wb Bagi saudara-saudaraku sesama muslim yg ingin mendaftar menjadi Mitraniaga Ahad-Net atau Member Ahad-Net untuk wilayah Jakarta Timur dan JABODETABEK dan sekitarnya bisa menghubungi saya telp.0813-17314251/ 021-99826827 atau bisa juga mendaftar online ke ahad-net online / http://www.ahadnet.com/?mod=mniaga&show=register dengan mitra utama Bayu Purwo Suhandoko dgn no NK A024329165

Setelah melakukan pendaftaran segeralah lakukan investasi dan konfirmasi pendaftaran...Bila sudah dilaksanakan dengan benar ....
KAMI KELUARGA BESAR AHAD-NET INTERNASIONAL MENGUCAPKAN SELAMAT BERGABUNG MENJADI PEMIMPIN BARU MASA DEPAN...MEMPERSATUKAN UMAT MELALUI EKONOMI DAN DAKWAH.


Related Posts



0 komentar:

Posting Komentar

berikan komentar yang positif dan membangun sebagai proses belajar

 
Copyright © LANGGANAN HERBAL | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog